BOGOR-TODAY.COM – Dua pelaku penyebar konten video gay kids atau konten pornografi sesama jenis anak-anak diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (21) dan LNH (16).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan menyebut kasus itu terbongkar setelah adanya penemuan praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Para pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.

“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram,” jelas Ade Safri mengutip pmjnwes.com, Senin  (21/8/2023)

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” tambah Ade Safri

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================