26 Nakes Hingga Apoteker Jadi Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras

tampar bocah
Ilustrasi Tenaga Kesehatan. Foto : Freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap 26 tersangka terkait peredaran obat keras hingga narkotika golongan G atau psikotropika. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes) hingga apoteker.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapakan kasus ini berdasarkan 22 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus.

“Ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade dikutip CNNIndonesia, Selasa (22/8).

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Ade mengungkapkan dari puluhan tersangka ini, satu di antaranya berinisial RNI (20). Ia merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker. Lalu, ada juga seorang perawat.

“ERS (49), oknum perawat sudah memiliki STR, namun tidak memiliki SIPP atau tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Selain itu, kata Ade, polisi juga menangkap dua orang pembeli obat keras dari apotek berinisial APAH (42) dan S (27). Meski sebagai pembeli, tetapi keduanya sengajanya membeli obat golongan G itu untuk dijual kembali.

Ade menyebut para tersangka menggunakan berbagai modus untuk bisa mendapatkan dan mengedarkan obat keras tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================