Kasus Tindakan Asusila Guru SDN Pengadilan 2, Bima Arya Evaluasi Pengawasan Dinas

Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

BOGOR-TODAY.COM – Wali Kota Bogor, Bima Arya, angkat bicara terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu guru sekolah SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Pelaku asusila tersebut adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor berinisial BBS (30).

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“Saya baru dapat laporan hari ini. Guru yang bersangkutan langsung di non aktifkan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Bima Arya menyatakan beberapa tindakan pencegahan. Diantaranya, prosedur hukum bagi guru pelaku asusila agar ada efek jera.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Serta mengedukasi siswa untuk berani melaporkan dengan segera setiap perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================