BOGOR-TODAY.COM – Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) yang membawahi 163 ribu anggota menyatakan dengan tegas bahwa aset Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) merupakan mutlak milik seluruh anggota.
Penyataan itu merupakan reaksi atas putusan PT Bandung yang mengatakan Asset hanya akan di bagikan pada paguyuban yang melapor sekira kurang lebih 2 ribu anggota yang lapor Bareskrim. Dan atas putusan tersebut, 163 ribu anggota KSP SB terancam tidak dapat pembayaran homologasi.
Ketua PSBB Nasional Mulyadi menyatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Perkoperasian dinyatakan bahwa seluruh asset adalah milik seluruh anggota.
“Kita mengacu terhadap UU perkoperasian bahwa aset Koperasi itu milik seluruh anggota bukan milik paguyuban yang melapor. Dan tindakan oknum paguyubanlah yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, patut diduga bahwa hakim yang mengawal kasus KSP Sejahtera Bersama dengan terdakwa IS dab DZ tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami Ketua Aliansi dan PSBB yang berjumlah 163 ribu anggota, menyatakan sikap hentikan kriminalisasi Koperasi KSP SB , Bebaskan IS dan DZ,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta pihak berwenang dalah hal ini Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera periksa Hakim di PT Bandung yang patut diduga kuat sudah masuk angin.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















