BOGOR-TODAY.COM – Seorang TikToker bernama Fikri Murthada (28) diduga telah melakukan penistaan agama Kristen dengan meminta mengembalikan tiang salib ke PLN untuk menggantung trafo.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pihaknya telah menangkap Fikri, pada Sabtu (21/10/2023). Fikri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP.
“Sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kasus penistaan agama tertentu,” kata Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/10/2023).
Kejadian bermula saat Fikri Murthada, warga Jalan Pengabdian Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut mengunggah video di akun Tiktok @bangmorteza_.
Dalam video itu, ia menyinggung soal tiang salib yang disembah oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Ia pun meminta agar tiang salib yang digunakan dikembalikan ke PLN.