Raperda
Kesepakatan Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes). (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes) telah disepakati bersama oleh DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa, pembahasan rinci dalam raperda itu akan di jabarkan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) agar segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA :  Diduga Nyenggol Kabel Listrik, Truk Crane di Klaten Terbakar

“Nanti pada saat panitia khususnya mulai bekerja kita akan sampaikan,” kata Rudy Susmanto, Rabu (1/10/2023).

Ia mengaku, dewan sendiri belum mendalami teknis raparda tersebut. Namun kata dia, rancangan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan secepatnya dibahas.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tragis Pemobil Tabrak Pemotor di Mura hingga Tewas, Diduga Tak Konsentrasi Saat Nyetir

“Tidak lanjut terkait Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) secara teknisnya kita belum mendalami,” ungkap Rudy.

Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin berharap, Raperda Penyelenggaraan Ponpes itu dapat mendukung dan memperkuat fungsi pesantren yang lebih terintegrasi.

============================================================
============================================================
============================================================