kenaikan upah
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah baru saja mengumumkan regulasi terbaru mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan baru ini menetapkan kenaikan upah minimum, dengan UMP provinsi harus ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023, dan UMK kabupaten/kota pada 30 November 2023.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi.

Proses peningkatan upah minimum diatur sesuai formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

Faktor lain yang dipertimbangkan melibatkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Melansir investor daily, Sabtu (11/11/2023) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dengan memperhitungkan tiga variabel tersebut, keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah dapat seimbang, sehingga penetapan upah minimum dapat menjadi solusi untuk kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================