BOGOR-TODAY.COM – Delapan ton minyak goreng Ilegal minyak goreng Ilegal di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil disita aparat kepolisian.
Penggerebekan pabrik minyak goreng Ilegal itu berawal dari adanya laporan atau aduan masyarakat.
“Iya (8 ton minyak ilegal), sudah di police line TKP nya,” kata Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jum’at (1/12/2023).
Saat olah TKP, sambung Yohannes ditemukan gudang berisi instalasi atau perangkat yang diduga untuk mengemas minyak goreng,.
Selain itu, juga ditemukan beberapa toren untuk menampung minyak goreng yang dialiri dengan pipa yang nantinya dimasukkan ke dalam minyak goreng kemasan satu liter berlabel “Minyak Kita”.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















