Oleh: ANDRI G WIBISANA
Dosen Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sementara itu, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah menÂguatkan putusan yang memenangkan gugatan pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan. Melalui putusan ini, perusahaan diwajibkan memÂbayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 366 miliar. Ini sebuah nilai fantastis untuk kaÂsus pencemaran.
Namun, penegakan hukum melalui gugatan perdata ternyata jarang digunakan oleh pemerinÂtah. Minimnya penggunaan guÂgatan perdata ini patut disayangÂkan, sebab pertanggungjawaban perdata yang ada di negara kita seÂbenarnya sudah cukup maju, serta dapat memudahkan penegak huÂkum untuk menjerat perusahaan pembakar hutan.
Tanggung Jawab Mutlak
Pembakar hutan di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaÂban dengan menggunakan dokÂtrin perbuatan melawan hukum. Melalui sistem pertanggungjawaÂban berdasarkan kesalahan ini, penggugat harus membuktikan setidaknya empat hal. Pertama, adanya perbuatan pembakaran hutan. Kedua, pembakaran ini merupakan perbuatan yang meÂlanggar hukum. Ketiga, kerugian penggugat. Keempat, hubungan kausalitas antara pembakaran huÂtan dan kerugian.
Selain itu, pertanggungjawaÂban dapat pula didasarkan pada strict liability, yaitu pertanggungÂjawaban tanpa kesalahan, yang di Indonesia pertanggungjawaban ini diterjemahkan sebagai tangÂgung jawab mutlak. Dalam sistem ini, penggugat masih harus memÂbuktikan bahwa, pertama, kegÂiatan/usaha tergugat di bidang kehutanan merupakan kegiatan/ usaha yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kebakaran hutan. Kedua, adanya kerugian penggugat. Ketiga, adanya hubunÂgan kausalitas antara kerugian dan kegiatan/usaha tergugat.
Dalam sistem ini, tergugat dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termaÂsuk ke dalam risiko dari kegiatan/ usahanya sehingga bukti adanya kesalahan, misalnya, kegiatan pembakaran, tidaklah diperlukan. Namun, sering kali kita mendenÂgar dalih tergugat bahwa kebaÂkaran terjadi karena perbuatan pihak lain atau bahkan karena fakÂtor alam. Apakah dalih seperti ini dapat membebaskan (mengecuÂalikan) tergugat dari pertanggungÂjawaban?
Peraturan perundang-undanÂgan di bidang kehutanan seperÂtinya telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terÂlibat dalam kebakaran hutan haÂrus bertanggung jawab atas kebaÂkaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi peÂnyebab dari kebakaran tersebut. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan meÂnyatakan bahwa pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan (Pasal 48), dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49).
Ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 dari Peraturan Pemerintah No 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan KeÂbakaran Hutan dan/atau Lahan.
Selanjutnya, PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan meÂnyatakan bahwa “… termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk mengÂhindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran kareÂna perbuatan manusia maupun alam†(Pasal 18). PP ini bahkan menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebaÂkaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi (Pasal 30).
Tanpa Pengecualian
Dari berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemegang izin memiliki kewaÂjiban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin meÂmiliki tanggung jawab hukum apaÂbila kebakaran terjadi di wilayahnÂya. Dengan demikian, sebenarnya pertanggungjawaban perdata unÂtuk kebakaran hutan diam-diam telah menganut absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak meÂmungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat (Vernon Palmer, 1988: 1329).
Tulisan singkat ini memperÂlihatkan bagaimana gugatan perÂdata sebenarnya menjanjikan efektivitas yang cukup tinggi. Pada satu sisi, gugatan perdata mampu memberikan ganti rugi yang sanÂgat tinggi, berkali-kali lipat di atas jumlah denda maksimum untuk sanksi pidana. Sementara pada sisi lain, sistem pertanggungjawaÂban perdata untuk kebakaran huÂtan di Indonesia menempatkan pemegang izin kehutanan untuk selalu bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya tanpa melihat ada tiÂdaknya kesalahan pemegang izin. Bahkan, dalam kasus semacam ini dapat pula dimintai pertangÂgungjawaban tanpa melihat siapa dan apa penyebab dari kebakaran hutan.
Sayangnya, semua itu tidak pernah dijalankan optimal untuk menyeret para pelaku dan mereka semua yang seharusnya bertangÂgung jawab atas bencana asap yang menyengsarakan banyak warga tak bersalah. Dengan kemuÂdahan ini, pemerintah seyogianya lebih sering lagi menggunakan gugatan perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================

















