Menggugat Kebakaran Hutan

foto-1410786637

Oleh: ANDRI G WIBISANA
Dosen Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sementara itu, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah men­guatkan putusan yang memenangkan gugatan pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan. Melalui putusan ini, perusahaan diwajibkan mem­bayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 366 miliar. Ini sebuah nilai fantastis untuk ka­sus pencemaran.

Namun, penegakan hukum melalui gugatan perdata ternyata jarang digunakan oleh pemerin­tah. Minimnya penggunaan gu­gatan perdata ini patut disayang­kan, sebab pertanggungjawaban perdata yang ada di negara kita se­benarnya sudah cukup maju, serta dapat memudahkan penegak hu­kum untuk menjerat perusahaan pembakar hutan.

Tanggung Jawab Mutlak

Pembakar hutan di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawa­ban dengan menggunakan dok­trin perbuatan melawan hukum. Melalui sistem pertanggungjawa­ban berdasarkan kesalahan ini, penggugat harus membuktikan setidaknya empat hal. Pertama, adanya perbuatan pembakaran hutan. Kedua, pembakaran ini merupakan perbuatan yang me­langgar hukum. Ketiga, kerugian penggugat. Keempat, hubungan kausalitas antara pembakaran hu­tan dan kerugian.

Selain itu, pertanggungjawa­ban dapat pula didasarkan pada strict liability, yaitu pertanggung­jawaban tanpa kesalahan, yang di Indonesia pertanggungjawaban ini diterjemahkan sebagai tang­gung jawab mutlak. Dalam sistem ini, penggugat masih harus mem­buktikan bahwa, pertama, keg­iatan/usaha tergugat di bidang kehutanan merupakan kegiatan/ usaha yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kebakaran hutan. Kedua, adanya kerugian penggugat. Ketiga, adanya hubun­gan kausalitas antara kerugian dan kegiatan/usaha tergugat.

Dalam sistem ini, tergugat dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan terma­suk ke dalam risiko dari kegiatan/ usahanya sehingga bukti adanya kesalahan, misalnya, kegiatan pembakaran, tidaklah diperlukan. Namun, sering kali kita menden­gar dalih tergugat bahwa keba­karan terjadi karena perbuatan pihak lain atau bahkan karena fak­tor alam. Apakah dalih seperti ini dapat membebaskan (mengecu­alikan) tergugat dari pertanggung­jawaban?

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Peraturan perundang-undan­gan di bidang kehutanan seper­tinya telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang ter­libat dalam kebakaran hutan ha­rus bertanggung jawab atas keba­karan yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi pe­nyebab dari kebakaran tersebut. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan me­nyatakan bahwa pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan (Pasal 48), dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49).

Ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 dari Peraturan Pemerintah No 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Ke­bakaran Hutan dan/atau Lahan.

Selanjutnya, PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan me­nyatakan bahwa “… termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk meng­hindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran kare­na perbuatan manusia maupun alam” (Pasal 18). PP ini bahkan menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas keba­karan hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi (Pasal 30).

BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Tanpa Pengecualian

Dari berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemegang izin memiliki kewa­jiban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin me­miliki tanggung jawab hukum apa­bila kebakaran terjadi di wilayahn­ya. Dengan demikian, sebenarnya pertanggungjawaban perdata un­tuk kebakaran hutan diam-diam telah menganut absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak me­mungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat (Vernon Palmer, 1988: 1329).

Tulisan singkat ini memper­lihatkan bagaimana gugatan per­data sebenarnya menjanjikan efektivitas yang cukup tinggi. Pada satu sisi, gugatan perdata mampu memberikan ganti rugi yang san­gat tinggi, berkali-kali lipat di atas jumlah denda maksimum untuk sanksi pidana. Sementara pada sisi lain, sistem pertanggungjawa­ban perdata untuk kebakaran hu­tan di Indonesia menempatkan pemegang izin kehutanan untuk selalu bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya tanpa melihat ada ti­daknya kesalahan pemegang izin. Bahkan, dalam kasus semacam ini dapat pula dimintai pertang­gungjawaban tanpa melihat siapa dan apa penyebab dari kebakaran hutan.

Sayangnya, semua itu tidak pernah dijalankan optimal untuk menyeret para pelaku dan mereka semua yang seharusnya bertang­gung jawab atas bencana asap yang menyengsarakan banyak warga tak bersalah. Dengan kemu­dahan ini, pemerintah seyogianya lebih sering lagi menggunakan gugatan perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia. (*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================