Wah! Kantor BPN Kabupaten Bogor Bakal Digeruduk Massa, Ada Apa?

BOGORTODAY.COM – Ratusan orang bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bogor, pada Jumat besok (26/7/2024). Dalam aksi ini mereka menuntut pemecatan Kepala BPN Kabupaten Bogor.

Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura), Zayyen Iman mengatakan mafia tanah di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan, mereka dengan leluasa bisa menggandakan atau membuat sertifikat pengganti.

“Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya, hal tersebut menimpa semua kalangan, dari mulai masyarakat rentan, perusahaan, bahkan unsurpemerintahan,” kata Zayyen.

Misalnya, kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respons khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Rupiah Menguat terhadap Dolar AS, Kurs Sempat Tembus Rp17.900-an

Zayyen mengungkapkan baru-baru ini, ratusan warga Desa Gunung Putri terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang.

Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun.

Pihak perusahaan mengklaim tanah seluas 40 hektare sebagai milik mereka, padahal warga setempat sudah mendiami tanah itu secara turun temurun.

Dalam hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.

Bahkan kata Zayyen, lahan yang dicaplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan pemerintah desa setempat.

BACA JUGA :  Mengapa Banyak Orang Mulai Menghindari Berita? Mengenal Fenomena News Fatigue dari Sisi Psikologi

Zayyen bercerita ia mendapatkan penjelasan dari pihak desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Hektare dari tahun 1960 yang tertera di buku C.

Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 hektare milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.

Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris H Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================