BOGORTODAY.COM – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari 2,2% menjadi 2,4% pada 2025.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara umum menjadi 12% di awal tahun 2025, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tarif PPN untuk pembangunan rumah mandiri ditetapkan sebesar 20% dari besaran tarif PPN umum.
Aturan ini yang menjadi dasar peningkatan PPN menjadi 2,4% untuk rumah yang dibangun tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Syarat Penerapan PPN untuk Pembangunan Rumah Mandiri
PPN ini akan diberlakukan pada pembangunan rumah mandiri yang memenuhi kriteria berikut:
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















