Gegara Cabuli Anak Tetangga, Pria Paruh Baya di Lamongan Dipolisikan

Ilustrasi pemerkosaan

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Lamongan lantaran telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Dari informasi yang dihimpun, identitas pelaku tersebut berinisal SI (50), warga Modo. Ia diduga telah mencabuli anak perempuan dari tetangganya sendiri.

“Benar ada laporan masuk. Selasa (17/9) dilaporkan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Berdasarkan laporan yang masuk, ulah SI dilakukan di rumahnya saat korban sedang ditinggal kedua orang tuanya untuk menengok rumah saudaranya yang ditinggal berangkat umrah sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, korban bersama kakaknya diminta untuk bertahan di rumah sampai mereka kembali karena memang tidak lama. Hal itu dikatakan Hamzaid.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

“Pada saat dalam perjalanan pulang itu, kedua orangtua korban ini dipanggil SI dan memberitahukan kalau korban ada di rumah pelaku,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================