BOGOR TODAY – Sedang asyik pesta sabu di rumah salah satu sahabatnya, tiga wanita yang menyandang status janda ditangkap polisi di Jalan Layungsari, Kelurahan BondonÂgan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Ketiga wanita tersebut, di antaranya Ratih Melinda, Santi Susanti, dan Ika Mulyanti diÂtangkap pada Senin (02/11/15) malam.
Salah satu tersangka Santi mengatakan, penangkapan dirinya terjadi berawal saat dirinya pulang kerja, didatangi kedua teÂmannya dan diajak menghisap sabu.
“Saya baru yang pertama kalinya mengÂhisap sabu, rasa dan cara memakainya saja tiÂdak tahu, tadinya tidak mau, tapi karena stres lagi banyak pikiran dan akhirnya mau, dan saya menyesal,†kata Santi kepada di Mako Polres Bogor Kota.
Sementara, Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra Rahmawan mengatakan, keÂtiga wanita tersebut ditangkap pada saat menggunakan sabu. “Dari hasil penyidikan, ketiga wanita tersebut mendapatkan barang barang haram itu dari temannya, dan kasusÂnya masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,†ujarnya.
Dari penangkapan teraebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,505 gram dan ganja seberat 83 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perÂbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 subsidar pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 7 tahun penjara.
(Rizky Dewantara)