PHK Massal di PT Sung Chang Indonesia: 814 Karyawan Terkena Dampak Lesunya Ekonomi Global

PHK Massal di PT Sung Chang Indonesia

BOGORTODAY.COM PT Sung Chang Indonesia (SCI), produsen rambut palsu ternama, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 814 karyawannya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan aktivitas produksi yang signifikan akibat melambatnya kondisi perekonomian global.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Purbalingga, Bambang Sutrisno, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa 814 karyawan yang terkena PHK tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sehingga mereka masuk dalam kategori PHK. Jumlah ini mencakup lebih dari 50 persen dari total karyawan perusahaan.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

“Disnakertrans telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan hak-hak setiap pekerja terpenuhi,” ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa para pekerja yang mengundurkan diri sebelum 21 Oktober 2024 akan mendapatkan hak-hak mereka, seperti uang pisah, uang penggantian hak cuti, dan ongkos pulang ke rumah. Hak-hak tersebut telah diatur dalam perjanjian bersama antara serikat pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Namun, bagi pekerja yang mengundurkan diri setelah 21 Oktober 2024, mereka hanya akan menerima tali asih dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================