Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Pj. Bupati Bogor Minta Pihak Yang Terlibat Harus Cermat dan Profesional

Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Pj. Bupati Bogor Minta Pihak Yang Terlibat Harus Cermat dan Profesional

BOGORTODAY.COM – Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri meminta kepada semua pihak yang terlibat pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada tahun 2024 tingkat Kabupaten Bogor harus cermat, profesional, dan junjung tinggi integritas.

Demikian diungkapkannya pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, di Babakan Madang, Senin (2/12).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 tingkat Kabupaten Bogor dilaksanakan mulai tanggal 2 Desember sampai 6 Desember 2024.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Polres Depok, Kodim 0508 Depok, Bawaslu Kabupaten Bogor, Plt.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Bogor, para saksi, wakil dari paslon atau parpol, para PPK se-Kabupaten Bogor.

Pj.Bupati Bogor, Bachril Bakri mengungkapkan, hari ini kita berada di rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara, yang merupakan tahapan sangat penting dalam proses Pilkada. Pada tahap ini, semua data hasil penghitungan suara yang telah dihimpun dari seluruh TPS di Kabupaten Bogor akan dicocokkan dan diverifikasi.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

“Bagi seluruh pihak yang terlibat haru melaksanakan tugasnya dengan cermat, profesional, serta menjunjung tinggi integritas, agar hasil dari rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ini berkualitas,” ungkap Bachril.

Bachril mengatakan, semua berharap agar proses ini berjalan dengan kondusif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan tepat dan adil. Proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================