BOGORTODAY.COM – Mulai tahun depan, pemerintah Indonesia akan memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Namun, meskipun sektor kesehatan terpengaruh oleh kebijakan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa PPN hanya berlaku untuk layanan kesehatan premium yang digunakan oleh masyarakat sangat mampu.
Menurut keterangan dari Kemenkes RI, PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada layanan kesehatan di kelas VIP atau VVIP, yang umumnya digunakan oleh individu dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Layanan kesehatan lainnya, termasuk yang diberikan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, tetap bebas dari PPN.
“Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN,” tegas Kemenkes dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Selasa (24/12/2024).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















