Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini 5 Fakta Penting yang Perlu Anda Ketahui

Tax

BOGORTODAY.COM Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski telah menjadi amanat undang-undang, kenaikan tarif PPN ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menganggap kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan daya beli.

Berikut adalah lima fakta penting terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen:

  1. Inisiatif Pemerintah di Era Jokowi dan Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN ini diinisiasi melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disusun oleh pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo. Proses pembahasannya dimulai pada 2021, dengan RUU ini awalnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

Setelah melalui proses panjang, RUU ini disahkan pada Oktober 2021 dan UU HPP mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UU ini mengatur kenaikan PPN secara bertahap: 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 2025. Pemerintah beralasan bahwa UU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memperbaiki defisit anggaran negara.

  1. PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang yang Terkena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tahun depan tidak hanya dikenakan pada barang mewah, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Artinya, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang sering dibeli masyarakat, seperti sabun mandi, makanan siap saji, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.

  1. Petisi Penolakan dari Warga Meningkat

Kenaikan tarif PPN ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Sebuah petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” sudah ditandatangani oleh lebih dari 170.000 orang di situs change.org sejak 19 November 2024.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================