Untitled-5BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor belum melakukan penahanan terha­dap tiga (3) tersangka, yaitu Kadis UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar, Rodinas­run Adnan (Tim Appraisal) dengan alasan masih meng­umpulkan alat bukti secara lengkap untuk diajukan ke persidangan, dan jika dibu­tuhkan keterangan akan kem­bali memanggil saksi.

Kasi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Arianto, men­gatakan, pihaknya masih membutuhkan data dari tiga tersangka ini, karena nanti­nya ketiga tersangka ini akan panggil kembali, untuk me­lengkapi berkas perkara. Ia juga menambahkan, terkait waktu untuk penahanan ter­hadap 3 tersangka, belum dapat dipastikan kapan wak­tunya. “Sampai saat ini ma­sih dalam proses tahap pe­nyidikan dan pengumpulan alat bukti sehingga nantinya cukup untuk dimajukan ke persidangan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Menurut Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa itu, untuk kelengkapan berkas perkara harus lengkap syarat formil dan materilnya. Tim penyidik Kejari Bogor masih perlu mengumpulkan berkas-berkas secara lengkap untuk bahan persidangan. “Harus dilengkapi seluruhnya, agar semakin menguatkan di pros­es persidangan,” tegasnya.

Andi kembali mengung­kapkan, sampai saat ini memang tim penyidik men­ganggap masih belum perlu melakukan penahanan kare­na (tersangka) masih diang­gap kooperatif. “Kita sudah mengantisipasinya, jangan sampai hal-hal yang tidak di­inginkan terjadi,” bebernya.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 29 Remaja di Semarang Bawa Cerulit, Diduga akan Tawuran

Saat ditanyakan terkait jaminan bagi tersangka Pega­wai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui surat jaminan. Andi menuturkan, jaminan itu melekat di surat penang­guhan permohonan. Ketika tidak dilakukan penahanan, maka permohonan ini tidak berfungsi kecuali dilakukan penahanan baru berfungsi. “Jaminan ini hal yang me­lekat pada surat permohonan penangguhan, jadi tidak ber­pengaruh, orang belum kita tahan kok” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================