Pendaki di Puncak Gunung Semeru Viral, Diduga Melanggar Aturan Pendakian Ilegal

Video Pendaki di Puncak Gunung Semeru Viral, Diduga Melanggar Aturan Pendakian Ilegal

BOGORTODAY.COM – Sebuah video yang menunjukkan sekelompok pendaki berada di puncak Gunung Semeru viral di media sosial. Video yang diunggah melalui akun Instagram @jejakpendaki ini menuai perhatian luas, karena aktivitas pendakian yang terekam diduga ilegal.

Pasalnya, Gunung Semeru saat ini masih ditutup untuk pendakian akibat cuaca ekstrem, dan baru akan dibuka kembali pada 8 Februari 2025.

Dalam video tersebut, terlihat tujuh pendaki yang sedang berada di puncak Gunung Semeru, sambil mengabadikan momen di atas gunung yang memiliki ketinggian 3.663 mdpl tersebut.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Berdasarkan narasi yang tertera di video, pendakian ini diperkirakan dilakukan pada 18 Januari 2025 atau akhir pekan lalu. Video tersebut diduga direkam oleh seseorang bernama Muhammad Agip, kemudian disebarluaskan melalui status WhatsApp dan akhirnya viral di media sosial.

Warganet pun ramai memberikan respons terhadap video ini. Banyak yang mengkritik keras tindakan pendaki yang diduga melanggar aturan pendakian, yang tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Salah satu komentar yang muncul di media sosial adalah, “Berpotensi bikin repot orang lain (tim SAR dll),” yang disampaikan oleh akun @surya_dir***.

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

Akun lainnya, @ikcanmuhamm***, menyarankan agar para pendaki yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi, dengan menulis, “Banned seumur hidup gak boleh naik lagi, kalau beneran ilegal.”

Menanggapi video yang viral ini, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNTBS), Septi Eka Wardhani, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut dan siapa saja yang terlibat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================