BOGORTODAY.COM – Proses penerimaan siswa baru selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Sistem ini menarik perhatian terutama karena berbagai dinamika yang terjadi, mulai dari kebijakan zonasi hingga jalur afirmasi yang kerap menjadi sorotan publik.
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah pimpinan Menteri Abdul Mu’ti memperkenalkan perubahan besar. Transformasi ini meliputi perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili.
Dalam upaya meningkatkan kualitas penerimaan siswa baru, istilah PPDB resmi diganti menjadi SPMB. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa istilah “murid” dipilih karena lebih akrab dan mencerminkan nilai kekeluargaan dalam pendidikan.
Perubahan nama ini tidak hanya simbolis, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi sistem yang bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini muncul dalam PPDB. Langkah ini diambil setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan, dan masyarakat umum.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili. Sistem zonasi sebelumnya bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktik sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan data alamat demi masuk ke sekolah favorit.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















