BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor pada Selasa (4/2/2025).
Melansir dari laman resmi MK, sidang tersebut akan membahas putusan atau ketetapan perkara nomor 179/PHPU/BUP-XXIII/2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyampaikan bahwa keputusan akhir sidang PHPU berpotensi berujung pada pemberhentian.
“Dari hasil sidang pertama, potensi pemberhentian cukup besar. Namun, kami masih menunggu keputusan resmi,” kata Adi, Jumat (31/1/2025).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















