BOGORTODAY.COM – Pemerintah resmi melarang warung klontong menjual gas LPG 3 kg (melon) secara eceran mulai Sabtu (1/2/2025). Keputusan ini menimbulkan gelombang protes dari pedagang kecil dan masyarakat yang bergantung pada gas melon sebagai kebutuhan pokok rumah tangga.
Salah satunya Aziz (50), seorang pedagang warung klontong di Kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap usahanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengeluarkan regulasi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Seharusnya dari pihak pemerintah lebih bijak, jangan sampai seperti ini keadaannya. Kita kasihan ibu-ibu, dari kemarin ada yang belum masak,” keluhnya, Senin (3/2/2025).
Aziz juga mengungkapkan bahwa akibat aturan ini, ia kesulitan mendapatkan gas melon, baik untuk dijual kembali maupun untuk keperluan rumah tangganya sendiri.
“Kita kan juga butuh untuk kebutuhan rumah tangga. Dari dua hari ini, saya belum dapat gas melon sama sekali,” tambahnya.
Tidak hanya pedagang, konsumen setia gas melon pun ikut terkena imbasnya. Marika (37), seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan kebijakan ini lebih banyak mempersulit daripada memberikan solusi.
Ia menyoroti bagaimana warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi kesulitan mencari gas melon di tempat lain.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















