BOGORTODAY.COM, Jakarta – Tepat pukul 09:15 WIB, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suharto membacakan keputusan permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Ketua Majelis Hakim MK, Suharto tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang diajukan Kang Mus sebagai paslon nomor urut 2 saat Pilkada Kabupaten Bogor 2024 lalu.
“Maka secara formal, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan, karena tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016
Maka dengan itu, kami memutuskan permohonan ditolak,” kata Suharto sembari mengetukan palu hakim dalam sidang “Dismisal” di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















