MAHKAMAH Komstitusi (MK) menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK. Ini adalah hasil putusan sudang gugatan dari masyarakat terhadap Polri terkait pelayanan SIM dan STNK yang dilangsungkan kemarin.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Majelis sidang menÂganggap kewenanÂgan Polri dalam meÂnerbitkan SIM dan STNK adalah kebiÂjakan terbuka dari pemerintah dan pembuat UU.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,†puÂtus Ketua MK, Arief Hidayat, Jl MedÂan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim.
“Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian,†ucapnya.
Putusan ini diketok secara buÂlat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,†ucapnya.
Sebagaimana diketahui, warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh KeÂmenterian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melindÂungi dan mengayomi masyarakat. “Dalam permohonannya pemohon tidak bisa menjelaskan siapa dan lembaga apa yang memiliki konstiÂtusional dalam menerbitkan SIM dan STNK. Bila permohonan ini diÂkabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum,†uca hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam pertimbangannya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Majelis mengatakan, bahwa weÂwenang Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah bagian dari Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Tujuan dari menerbitÂkan SIM dan STNK ialah untuk terÂcipatanya ketertiban berlalu lintas. “Bahwa kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah untuk mewujudkan ketertiÂban berlalu lintas sesuai amanat UU Kepolisian,†ucapnya.
Selain itu, maÂjelis berpendapat, ketimbang menÂgalihkan kewenanÂgan lembaga meÂnerbitkan SIM dan STNK dari Polri ke lembaga lain lebih baik meningkatÂkan pelayanan. SeÂhingga masyarakat dapat secara mudah memiliki SIM dan STNK sesuai konstitusional. “Yang lebih penting adalah meningÂkatkan pelayanan dalam mengeluarÂkan STNK dan SIM terutama jangan melanggar kewenangan berlaku,†ucapnya.
Terpisah, Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Polisi Condro KiroÂno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan keÂwenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Dia juga berkomitmen akan memperbaiki kinerjanya.
“Tadi MK sudah memutuskan terhadap kewenangan penerbitan SIM maupun kewenangan di bidang registrasi kendaraan bermotor tetap pada Polri. Selanjutnya tentunya kami tetap mematuhi putusan konÂstitusional tersebut, dan internal Polri akan melakukan langkah-langÂkah dan berkomitmen terus meninÂgkatkan pelayanan,†kata Condro, usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Terkait pertimbangan MK, yang meminta Polri memperbaiki pelayÂanan SIM dan STNK, dia mengaku akan terus meningkatkan komitmenÂnya dalam mengelola pelayanan SIM dan registrasi kendaraan bermotor lainnya. Menurut Condro itu perÂbaikan kinerja juga sesuai amanah UU . “Kami akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan-pelayanan dan melakukan perbaikan-perbaiÂkan sarana prasara yang terkait denÂgan itu,†imbuhnya.
Salah satu bentuk perbaikan, menurut Condro ialah dengan dibuÂkanya program SIM online. Dia menÂjelaskan, dengan adanya SIM online kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasi para pengendara. “6 Desember ada grand launcing untuk SIM online serentak di seluÂruh Indonesia. Termasuk juga idenÂtifikasi kendaraan bermotor, itu juga kita akan terapkan secara elektronik secara nasional,†ujarnya. (/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















