Polisi Harus Perbaiki Pelayanan SIM

Untitled-14MAHKAMAH Komstitusi (MK) menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK. Ini adalah hasil putusan sudang gugatan dari masyarakat terhadap Polri terkait pelayanan SIM dan STNK yang dilangsungkan kemarin.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Majelis sidang men­ganggap kewenan­gan Polri dalam me­nerbitkan SIM dan STNK adalah kebi­jakan terbuka dari pemerintah dan pembuat UU.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” pu­tus Ketua MK, Arief Hidayat, Jl Med­an Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim.

“Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian,” ucapnya.

Putusan ini diketok secara bu­lat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh Ke­menterian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melind­ungi dan mengayomi masyarakat. “Dalam permohonannya pemohon tidak bisa menjelaskan siapa dan lembaga apa yang memiliki konsti­tusional dalam menerbitkan SIM dan STNK. Bila permohonan ini di­kabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum,” uca hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam pertimbangannya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Majelis mengatakan, bahwa we­wenang Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah bagian dari Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Tujuan dari menerbit­kan SIM dan STNK ialah untuk ter­cipatanya ketertiban berlalu lintas. “Bahwa kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah untuk mewujudkan keterti­ban berlalu lintas sesuai amanat UU Kepolisian,” ucapnya.

Selain itu, ma­jelis berpendapat, ketimbang men­galihkan kewenan­gan lembaga me­nerbitkan SIM dan STNK dari Polri ke lembaga lain lebih baik meningkat­kan pelayanan. Se­hingga masyarakat dapat secara mudah memiliki SIM dan STNK sesuai konstitusional. “Yang lebih penting adalah mening­katkan pelayanan dalam mengeluar­kan STNK dan SIM terutama jangan melanggar kewenangan berlaku,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Polisi Condro Kiro­no mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ke­wenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Dia juga berkomitmen akan memperbaiki kinerjanya.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Tadi MK sudah memutuskan terhadap kewenangan penerbitan SIM maupun kewenangan di bidang registrasi kendaraan bermotor tetap pada Polri. Selanjutnya tentunya kami tetap mematuhi putusan kon­stitusional tersebut, dan internal Polri akan melakukan langkah-lang­kah dan berkomitmen terus menin­gkatkan pelayanan,” kata Condro, usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Terkait pertimbangan MK, yang meminta Polri memperbaiki pelay­anan SIM dan STNK, dia mengaku akan terus meningkatkan komitmen­nya dalam mengelola pelayanan SIM dan registrasi kendaraan bermotor lainnya. Menurut Condro itu per­baikan kinerja juga sesuai amanah UU . “Kami akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan-pelayanan dan melakukan perbaikan-perbai­kan sarana prasara yang terkait den­gan itu,” imbuhnya.

Salah satu bentuk perbaikan, menurut Condro ialah dengan dibu­kanya program SIM online. Dia men­jelaskan, dengan adanya SIM online kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasi para pengendara. “6 Desember ada grand launcing untuk SIM online serentak di selu­ruh Indonesia. Termasuk juga iden­tifikasi kendaraan bermotor, itu juga kita akan terapkan secara elektronik secara nasional,” ujarnya. (/net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================