BOGORTODAY.COM – Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan ini berlaku sebagai kado Idulfitri bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi, mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun terakhir untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Mari masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan momentum ini,” ujar Akhmad Sayogi, Selasa (25/3/2025).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















