BOGORTODAY.COM – Sekitar 1.800 botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Ramadan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai melakukan inspeksi ke sejumlah penjual miras di warung sekitar Plaza Jambu Dua, pada Sabtu (29/3/2025) dini hari.
“Tadi kami cek di dua warung, dan ditemukan ada 507 botol miras. Warung tersebut bahkan memiliki gudang sendiri. Selain itu, ada dua pedagang kaki lima yang menjual miras, dan kami angkut. Satu warung juga kami tutup,” tegas Jenal Mutaqin.
Barang bukti ribuan botol miras yang telah disita tersebut rencananya akan dimusnahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa ke depan, persoalan miras akan terus menjadi perhatian Pemkot Bogor.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















