Kode Etik Wartawan

KEMERDEKAAN berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia, yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Untuk mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia, khususnya wartawan Bogor Today harus juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Sebab itu, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Bogor Today harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, Redaksi Bogor Today memberlakukan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan menjadi pedoman seluruh wartawan di Indonesia tak terkecuali wartawan Bogor Today :

Pasal 1

Wartawan Indonesia dan wartawan Bogor Today bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur    tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Pasal 2

Wartawan Indonesia dan wartawan Bogor Today menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran

  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. Menghormati hak privasi;
  3. Tidak menyuap;
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia dan wartawan Bogor Today selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.  Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Pasal 4

Wartawan Indonesia dan wartawan Bogor Today tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================