PEMERINTAH berencana untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, mulai dari pemerkosa, pedofil dan predator seks. Rencananya aturan itu akan diluncurkan pada awal Desember 2015 nanti.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Menteri PemberÂdayaan PerÂempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise mengaÂtakan, aturan itu akan dikeÂluarkan dalam bentuk PeraÂturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Mengenai Perppu kebiri, saya sudah putuskan dan inÂstruksikan kepada staf saya akan dikeluarkan pada minÂggu awal Desember. Kalau engÂgak minggu pertama, minggu kedua,†kata Yohana saat diteÂmui di Gedung Kementerian PP dan PA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Yohana menjelaskan, kepuÂtusan pemberlakukan hukum kebiri tersebut sudah melalui beberapa tahapan, termasuk melakukan diskusi publik. Hasil dari diskusi tersebut meÂnyetujui untuk pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. “Tinggal nanti sebelum saya tanda tanÂgani, akan dilakukan rapat terbatas dengan beberapa keÂmenterian terkait,†katanya.
Yohana juga menjelaskan, pemberlakuan hukuman itu bertujuan untuk rehabilitasi. Meski demikina, Yohana beÂlum bisa menjelaskan jenis kebiri apa yang nanti akan ditÂerapkan. “Jadi sebagai threatÂment pelaku, agar pelaku bisa berubah. Dalam rangka melÂaksanakan kebiri itu ada beÂberapa pertimbangan khusus terhadap pelaku, tergantung tingkat kejahatan yang dilakuÂkan. Jadi ini sedang disusun. Pertimbangannya ini dari tiga diskusi publik dan masukan dari beberapa pakar dan keÂmenterian,†jelasnya. (/net)