Trump Pertimbangkan Biaya Rp 16 Juta untuk Layanan Fast-Track Visa Turis AS

Trump Pertimbangkan Biaya Rp 16 Juta untuk Layanan Fast-Track Visa Turis AS

BOGORTODAY.COM – Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan kebijakan kontroversial berupa biaya layanan fast-track visa sebesar USD 1.000 (sekitar Rp 16,3 juta) bagi turis dan pemohon visa non-imigran lainnya.

Wacana ini tertuang dalam memo internal Departemen Luar Negeri AS, menurut laporan eksklusif yang diperoleh Reuters.

Layanan ini akan memberikan akses antrean prioritas atau giliran wawancara lebih cepat bagi mereka yang bersedia membayar tarif premium, jauh lebih tinggi dari biaya visa standar saat ini, yaitu sekitar USD 185 (Rp 3 jutaan).

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Skema Premium, Tapi Berisiko Hukum Tinggi

Dalam memo tersebut disebutkan bahwa rencana layanan cepat ini bisa mulai diujicobakan pada Desember 2025.

Namun, para pengacara pemerintah memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat ditolak oleh Kantor Anggaran Gedung Putih atau bahkan dianulir oleh pengadilan.

“Menetapkan biaya di atas biaya layanan bertentangan dengan preseden Mahkamah Agung yang telah ditetapkan,” tulis memo tersebut.

Hingga saat ini, juru bicara Departemen Luar Negeri belum memberikan komentar rinci. Mereka hanya menyatakan bahwa proses penjadwalan wawancara visa bersifat dinamis dan terus dievaluasi untuk peningkatan layanan.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Dikaitkan dengan Rencana “Kartu Emas” Kewarganegaraan

Rencana fast-track ini muncul bersamaan dengan ide “kartu emas” dari Trump—sebuah proposal untuk menjual kewarganegaraan AS seharga USD 5 juta.

Gagasan ini bertujuan memberikan akses super-eksklusif kepada individu kaya yang ingin mempercepat proses naturalisasi.

Meski belum terealisasi, kedua rencana ini mempertegas arah kebijakan Trump yang menempatkan kapasitas finansial sebagai syarat utama akses terhadap sistem imigrasi AS.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================