Label Bisa Dihapus, Begini Modus Penipuan Susu Kedaluwarsa di Bogor

BOGORTODAY.COMPolresta Bogor Kota meringkus dua pemilik toko grosir yang kedapatan menjual susu cair kemasan tidak layak edar di wilayah Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Aji, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pengungkapan berawal dari temuan 38 dus susu kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak merek Indomilk yang diduga telah kedaluwarsa di sebuah toko grosir milik M (53), di Kedunghalang. Produk tersebut diduga merupakan barang reject atau kadaluwarsa, namun diedarkan kembali seolah-olah masih layak konsumsi,” ujar Aji.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan telah diubah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke pemasok barang tersebut, yakni toko Azkia Shop di Jalan Jabon, Kota Depok, yang dimiliki oleh FT (27).

“Dari hasil interogasi, FT mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama FW, yang membeli susu tersebut dari sales keliling. Namun, FW tidak mengetahui identitas lengkap atau kontak dari sales tersebut,” jelas Aji.

Dari toko milik FT, polisi menemukan tambahan 300 kardus susu Indomilk yang juga diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya. Baik M maupun FT akhirnya diamankan bersama seluruh barang bukti dari toko dan gudang mereka.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Menurut Aji, susu kemasan tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasar. Susu botol 180 ml dan kotak 190 ml merek Indomilk dijual seharga Rp75 ribu per karton, sedangkan harga pasaran umumnya berkisar di angka Rp100 ribu.

“Modusnya adalah mengganti tanggal kedaluwarsa pada kemasan agar terlihat seperti produk baru dan layak konsumsi. Motif utamanya adalah ekonomi, karena pelaku membeli produk dengan harga sangat murah dari pasar,” ungkapnya.

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================