Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan dan Renovasi Rumah

KUR

BOGORTODAY.COM – Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa regulasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan diperkirakan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Meski demikian, ia memprediksi bahwa penyaluran KUR untuk para kontraktor UMKM dan program renovasi rumah baru akan direalisasikan mulai tahun depan, seiring dengan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Saya kira sebentar lagi peraturannya selesai. Tapi kemungkinan akan dijalankan tahun depan karena kita sedang menyusun RAPBN,” ujar Hashim saat ditemui di The Energy Building, Jakarta, pada Senin malam (7/7).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Dalam perencanaan anggarannya, pemerintah menetapkan plafon penyaluran KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp117 triliun akan dialokasikan untuk pengembang UMKM, sementara Rp13 triliun ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin merenovasi rumah menjadi tempat usaha.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pemerintah akan menaikkan batas maksimal pinjaman produktif KUR untuk kontraktor UMKM hingga Rp5 miliar. Sebelumnya, plafon pinjaman hanya mencapai Rp500 juta.

BACA JUGA :  Apple Umumkan iOS 27 dan macOS 27, iPhone 11 Masih Kebagian Update

“Dengan dana Rp5 miliar, kontraktor bisa membangun sekitar 38 sampai 40 unit rumah tipe 36. Jangka waktu pelunasan bisa mencapai 4 sampai 5 tahun,” ujar Airlangga.

Kredit untuk Renovasi Rumah

Pemerintah juga akan menyediakan dana sebesar Rp13 triliun bagi MBR yang ingin memperbaiki rumah mereka dan mengalihfungsikannya menjadi tempat usaha. Kredit ini ditujukan secara individu sebagai bentuk dukungan untuk sektor permintaan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================