Kejagung Umumkan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah Rp 285 Triliun

Kejagung
Direktur Penyidikan kejaksaan Agung, Abdul Qohar

BOGORTODAY.COM, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa nilai kerugian dari perkara tersebut kini telah mencapai Rp 285 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

Qohar menjelaskan bahwa nominal tersebut meningkat dari estimasi sebelumnya yang diumumkan Kejagung, yaitu Rp 193,7 triliun.

“Ini terdapat dari dua komponen, yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Riza diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Menurut Kejagung, Riza telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================