Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Pleidoi Hasto, Sebut Tindakannya Disadari dan Terencana

KPK
Jaksa penuntut umum pada KPK meminta hakim untuk menolak pleidoi Hasto Kristiyanto dan tetap menuntut 7 tahun penjara.

BOGORTODAY.COM, JAKARTA Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam pernyataannya, jaksa juga tetap bersikukuh agar Hasto dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses penyidikan pada Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

“Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa.
“Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025,” tuturnya.

Jaksa juga menegaskan bahwa Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku secara sadar melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Masing-masing dari mereka disebut memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

“Bahwa terdakwa bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================