Dari Crazy Rich ke Dimiskinkan: Kisah Jatuh Bangun Doni Salmanan

Dari Crazy Rich ke Dimiskinkan: Kisah Jatuh Bangun Doni Salmanan

BOGORTODAY.COM – Dulu dikenal sebagai “crazy rich Bandung” dengan gaya hidup super mewah, Doni Salmanan kini harus menjalani hidup dalam penjara, kehilangan seluruh harta, dan menyaksikan rumah mewahnya dilelang oleh negara.

Perjalanan hidup Doni menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kekayaannya yang fantastis, tetapi juga kejatuhannya yang dramatis akibat jeratan hukum.

Puncak Popularitas: Mewah, Dermawan, Viral

Nama Doni Salmanan mulai dikenal luas pada 2021. Ia kerap tampil flamboyan di media sosial dengan koleksi motor gede, mobil sport, pakaian bermerek, hingga jam tangan jutaan rupiah.

Aksinya membagikan uang di jalanan Kota Bandung dan melelang motor sport demi membantu warga terdampak pandemi pun menuai pujian publik.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Di balik gaya hidup mewahnya, Doni saat itu dianggap sebagai sosok dermawan yang inspiratif. Ia menjadi idola banyak anak muda karena tampak sukses lewat dunia trading dan media sosial.

Awal Kejatuhan: Kasus Trading Bodong Quotex

Namun, semua berubah pada 2022. Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan melalui platform trading ilegal Quotex. Ia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menikmati hasil dari aktivitas tersebut.

Polisi menyita berbagai aset mewah milik Doni—dari mobil Lamborghini, motor Ducati, jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, hingga rumah mewah di Bandung. Semua dianggap sebagai hasil dari tindak pidana.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Proses Hukum yang Panjang

Perkara Doni kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jaksa mendakwanya menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan konsumen. Ia dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta seluruh asetnya diminta untuk disita negara.

Namun, vonis awal hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta penyitaan terbatas terhadap barang elektronik. Putusan ini memicu banding dari jaksa.

Hasil banding memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara, dengan seluruh aset mewah disita untuk negara.

Doni mencoba mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK), tetapi semuanya ditolak Mahkamah Agung hingga PK ditolak pada Mei 2024.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================