Mantan Dirjen Perkeretaapian Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Korupsi
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Prasetyo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017–2023.

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9 tahun.

Selain hukuman penjara, Prasetyo juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Apabila Prasetyo tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================