BOGORTODAY.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki resmi mengajukan permohonan penutupan usaha usai mencatatkan kerugian hingga Rp 114,5 miliar dan tidak lagi beroperasi sejak 2022.
Direktur Utama Inuki, R. Herry, menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak mendapatkan akses ke fasilitas milik perusahaan sejak 19 Agustus 2022.
Selain itu, penghentian pesanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku pengguna utama turut menjadi penyebab utama vakumnya aktivitas perusahaan.
“Margin Inuki itu 50% berasal dari support elemen bahan bakar nuklir kepada BRIN. Namun, sejak BRIN menghentikan pemesanan dan kami tidak dapat akses fasilitas, maka otomatis kami tidak bisa beroperasi,” ujar Herry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Berhenti Beroperasi, Karyawan Tinggal 5 Orang
Seiring dengan terhentinya operasional perusahaan, Inuki melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan tenaga kerja. Kini, hanya tersisa lima orang karyawan kontrak yang masih tercatat aktif.
“Sampai saat ini Inuki tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan ketenaganukliran,” tambah Herry.
Gagal Alih Aset ke BRIN, Diajukan Kembali Tahun Ini
Menyadari kondisi perusahaan yang sudah tidak operasional dan beban keuangan yang berat, Inuki sejak Maret 2022 telah mengajukan permohonan pengalihan aset kepada BRIN. Namun, proses tersebut sempat mandek karena masalah dalam pengelolaan dan dokumen aset.
Upaya tersebut kembali dilakukan pada 26 Juni 2025 dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti hasil review BPKP, audit akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















