BOGORTODAY.COM – Publik sempat dihebohkan oleh kabar yang menyebut amplop kondangan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Isu tersebut langsung mendapat bantahan tegas dari pihak Istana dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah memastikan tidak ada wacana apalagi kebijakan resmi untuk memajaki sumbangan acara pernikahan atau hajatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan telah diluruskan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak sudah menjelaskan ya, mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Nggak ada itu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Awal Mula Isu Pajak Kondangan
Isu ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan agar pemerintah mulai mencari sumber-sumber pajak baru seiring berkurangnya potensi dividen dari BUMN. Salah satu yang disebut: amplop kondangan.
Namun, pernyataan tersebut langsung diklarifikasi oleh DJP.
DJP Tegas Bantah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, membantah keras wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana apapun untuk memajaki amplop yang diberikan dalam hajatan atau pernikahan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















