Isu Pungli di Bukit Paniisan Viral, Disparbud : Tiket Sesuai Aturan

Bukit Paniisan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud Kabupaten Bogor, Ria Marlisa. Foto : bogor-today.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor memastikan bahwa tiket masuk yang dikenakan kepada pengunjung Bukit Paniisan, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, adalah resmi dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Hal ini disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan empat orang wisatawan memilih jalur pendakian terjal untuk menghindari apa yang mereka duga sebagai pungutan liar (pungli) di kawasan wisata tersebut.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud Kabupaten Bogor, Ria Marlisa, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Gunung Pancar terkait kejadian tersebut.

“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa tiket resmi sebesar Rp15.000 per orang telah dikeluarkan oleh pengelola DTW Gunung Pancar dan dikelola oleh Bumdes. Biaya tersebut mencakup asuransi dan fasilitas,” kata Ria Marlisa, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Ria menambahkan bahwa tarif tiket tersebut telah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku. Namun, wisatawan dalam video viral itu mengira tarif tersebut adalah pungli dan memutuskan untuk tidak melalui jalur resmi.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================