BOGORTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan bahwa rekening bank yang tidak aktif atau nganggur (dormant) selama tiga bulan otomatis diblokir.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang tergolong sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk aktivitas judi online.
“Tidak ada kriteria tiga bulan untuk semua rekening. Tiga bulan itu adalah jangka waktu apabila nasabah masuk kategori sangat berisiko, contohnya buka rekening untuk judi online lalu tidak digunakan lagi setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujar Natsir.
Ia menambahkan bahwa definisi rekening dormant berbeda-beda tergantung kebijakan internal dan profil risiko yang ditetapkan masing-masing bank.
Sejauh ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun, dengan nilai dana yang tersimpan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















