PPATK Bantah Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir

PPATK
Ilustrasi Rekening. Foto: iStock

BOGORTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan bahwa rekening bank yang tidak aktif atau nganggur (dormant) selama tiga bulan otomatis diblokir.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang tergolong sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk aktivitas judi online.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

“Tidak ada kriteria tiga bulan untuk semua rekening. Tiga bulan itu adalah jangka waktu apabila nasabah masuk kategori sangat berisiko, contohnya buka rekening untuk judi online lalu tidak digunakan lagi setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujar Natsir.

Ia menambahkan bahwa definisi rekening dormant berbeda-beda tergantung kebijakan internal dan profil risiko yang ditetapkan masing-masing bank.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Sejauh ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun, dengan nilai dana yang tersimpan mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================