Viral Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Pengelola Angkat Bicara

Kebun Raya Bogor
Pengelola Kebun Raya Bogor imbau pengunjung gunakan wadah makanan ramah lingkungan untuk menjaga kebersihan kawasan konservasi. (Foto: Aditya/Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Manajemen Kebun Raya Bogor akhirnya angkat bicara terkait beredarnya sebuah video viral yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata dan konservasi tersebut. PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku mitra pengelola Kebun Raya Bogor bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan bahwa tidak ada pungli di Kebun Raya Bogor.

Corporate Communication PT MNR, Zainal Arifin JM, menyampaikan bahwa video yang beredar tersebut memuat kesalahpahaman. Kejadian sebenarnya berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, ketika sebuah komunitas menggelar acara tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

“Tidak ada pungli di Kebun Raya Bogor. Kejadian itu bermula dari sekelompok komunitas yang mengadakan kegiatan tanpa izin dan tanpa konfirmasi sebelumnya. Padahal, setiap acara yang digelar di Kebun Raya harus melalui prosedur perizinan agar sesuai aturan,” kata Zainal dalam kepada media, Selasa (19/8/2025).

Penjelasan Aturan Acara di Kebun Raya

Menurut Zainal, pihak keamanan hanya menjalankan tugas untuk menanyakan kegiatan yang berlangsung di lokasi. Pasalnya, Kebun Raya Bogor memiliki aturan ketat terkait penyelenggaraan acara.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

“Konfirmasi sebaiknya dilakukan minimal tiga hari sebelum acara, agar kami bisa memberikan informasi yang jelas terkait lokasi yang boleh digunakan. Tidak semua area Kebun Raya bisa dijadikan venue, karena ini adalah kawasan riset dan konservasi,” jelasnya.

Zainal juga meluruskan kabar terkait adanya pungutan Rp15 ribu per orang yang ramai disebut dalam video viral. Menurutnya, tarif tersebut bukan pungli, melainkan biaya tambahan khusus untuk kegiatan kelompok (grup) dengan jumlah peserta lebih dari 30 orang.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================