BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin krusial dari revisi ini adalah perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR masa persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan.
Proses Pengesahan
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan berisi poin-poin substansi revisi. Setelah itu, pimpinan rapat Cucun menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun.
Serentak para anggota DPR menjawab “Setuju!”, disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















