Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Langgar Etik Berat, Dua Terancam Pidana

Brimob
Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Langgar Etik Berat, Dua Terancam Pidana

BOGORTODAY.COM – Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya dalam dua tingkat, menyusul insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis milik Brimob.

Dua dari tujuh anggota dinilai melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran kategori sedang.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan bahwa pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang berada di kursi depan sebelah kiri pengemudi, serta Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis dari Brimob Polda Metro Jaya.

Editor : Samudera

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================