Anggota DPR Tak Kena Pajak Penghasilan 15 Persen untuk Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

DPR
Suasana Rapat Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: menpan.go.id)

BOGORTODAY.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) 15 persen untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat) yang diterima setiap bulan karena beban pajaknya ditanggung pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam rincian take home pay anggota DPR periode 2024–2029 yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Surat resmi itu dibagikan Dasco usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai 6) sebesar 15 persen ditanggung pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 1 sampai 10) dipotong 15 persen,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================