
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap melakukan langkah besar dalam penataan transportasi publik. Mulai 1 Januari 2026, sebanyak 1.940 unit angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun akan dipensiunkan demi mewujudkan sistem transportasi yang modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kebijakan ini bukan hanya soal pengurangan jumlah angkot, tetapi bagian dari transformasi menuju transportasi publik yang lebih tertib dan efisien.
“Tujuannya bukan sekadar memangkas jumlah angkot, tapi membangun transportasi yang layak dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Sujatmiko, pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, proses pengurangan dilakukan melalui tiga skema, yaitu konversi 3 banding 1, pengurangan sukarela di jalur Sistem Satu Arah (SSA), dan pengurangan alami akibat penurunan jumlah penumpang.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















