Dua Anak di Bogor Jadi Korban Tindakan Terduga Pelaku Asusila

Dua Anak
Dua lansia asal Kabuaten Bogor terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Foto : Rifki Ramadhan/Bogor Today.

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bogor mengungkap kasus yang melibatkan keselamatan dua anak di bawah umur di Kabupaten Bogor pada Juli 2025 silam. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dalam keterangan pers pada Minggu (21/9/2025). Menurutnya, kedua anak korban sedang bermain di area kebun dekat tempat tinggal mereka ketika bertemu dengan tersangka.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

“Tersangka yang saat itu sedang berkebun memanggil kedua anak dan menawarkan sejumlah uang,” ungkap Teguh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari tawaran uang sebesar Rp 5.000 kepada kedua anak tersebut. Tersangka kemudian meminta korban untuk membagi uang tersebut dengan temannya.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================