
BOGORTODAY.COM – Ribuan warga di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghadapi ancaman kehilangan hak atas tanah mereka. Permasalahan ini bermula dari ratusan hektare lahan yang dijadikan jaminan utang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kejaksaan Agung RI telah memasang plang penyitaan di berbagai titik lahan milik warga, termasuk tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang direncanakan untuk pemakaman umum. Blokir administratif yang berlaku sejak 2022 mengakibatkan ribuan warga tidak dapat mengakses layanan pertanahan.
Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto menjelaskan dampak pemblokiran tersebut terhadap pelayanan desa.
“Sejak Juni 2022, desa tidak bisa melayani administrasi pertanahan. Termasuk transaksi jual beli, SPPT, pembayaran pajak, semua lumpuh,” kata Adi, Selasa (23/9/2025).
Desa Sukaharja memiliki luas 3.650 hektare dengan 8.323 jiwa penduduk dan lebih dari 2.700 kepala keluarga. Sekitar 420 hektare lahan diklaim sebagai aset terpidana kasus BLBI Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid.Sus/1991.
Menurut pemerintah desa, berdasarkan data dan riwayat penguasaan tanah, pihak swasta seharusnya hanya memiliki sekitar 80 hektare lahan di wilayah tersebut.
Warga Desa Sukaharja, Andika menyatakan kebingungannya atas tindakan sepihak tersebut.
“Pemasangan plang itu tiba-tiba. Kami tidak merasa pernah menjual tanah ke siapapun, tapi nama kami masuk peta pemblokiran. Bahkan desa juga tidak tahu dasar hukumnya apa,” ujar Andika.
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















