BOGORTODAY.COM – Pernikahan dalam Islam bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga bagian dari ibadah dan sunnah yang sangat dianjurkan.
Melalui pernikahan, kehormatan terjaga, keturunan berlanjut, serta silaturahmi antar keluarga dan masyarakat semakin erat.
Salah satu tradisi penting dalam pernikahan adalah walimah al-‘ursy atau resepsi pernikahan, di mana tuan rumah mengundang tamu untuk hadir dan mendoakan kedua mempelai. Lantas, bagaimana hukum menghadiri undangan pernikahan dalam Islam?
Hadits Tentang Kewajiban Menghadiri Undangan
Dikutip dari buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional karya Gufron Maksum, menghadiri undangan walimah hukumnya wajib bila diundang secara langsung.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar dalam Muttafaq ‘Alaih:
“Bila salah seorang di antara kamu diundang menghadiri walimah al-ursy, hendaklah mendatanginya.”
Bagi yang sedang berpuasa, kewajiban tetap hadir untuk mendoakan, sedangkan bagi yang tidak berpuasa wajib pula memakan hidangan yang disediakan.
Namun, bila undangan disampaikan secara massal melalui media atau ditujukan untuk siapa saja, maka hukumnya tidak wajib.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















