BOGORTODAY.COM – Kadang tanpa disadari, kita menemukan semut kecil menempel di makanan atau minuman. Karena lapar atau terburu-buru, sebagian orang mungkin tetap menyantapnya tanpa pikir panjang.
Meski tampak sepele, dalam pandangan Islam setiap hewan memiliki hukum tersendiri — termasuk semut yang sering muncul di dapur atau meja makan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum makan makanan yang tercampur semut menurut ajaran Islam? Berikut penjelasan berdasarkan hadis dan pandangan para ulama.
- Rasulullah SAW Melarang Membunuh Semut
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan:
“Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (elang).”
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa semut termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh, karena memiliki peran dan kehidupan yang juga dihargai dalam Islam.
Jika membunuhnya saja dilarang, maka mengonsumsinya pun termasuk hal yang tidak diperbolehkan.
- Pandangan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i dan para muridnya menjelaskan bahwa hewan yang dilarang dibunuh juga haram dimakan.
Penjelasan ini tercantum dalam kitab Al-Majmu’ ‘Ala Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi:
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















