Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
SEDANG viral Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten menampar seorang siswanya karena kedapatan merokok.
Menurut penulis dua-duanya salah baik guru yang menampar muridnya yang merokok, maupun murid yang merokok di sekolah.
Kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan warga sekolah baik guru maupun murid tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.
Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri atas: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Perundungan; Kekerasan seksual; Diskriminasi dan intoleransi; Kebijakan yang mengandung kekerasan; dan bentuk kekerasan lainnya.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















