ETIKA DAN PRINSIP DALAM EKONOMI SYARIAH

Farrel Omar Kadarsyah (Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi STMIK Tazkia Bogor)

Oleh : Farrel Omar Kadarsyah (Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi STMIK Tazkia Bogor)

DI era globalisasi sekarang ini, bisnis menjadi salah satu fondasi utama kehidupan ekonomi masyarakat.

Akan tetapi, dari sudut pandang Islam, bisnis bukan hanya dianggap sebagai cara untuk memperoleh keuntungan material, tetapi juga sebagai suatu ibadah yang harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Islam, sebagai agama yang menyeluruh, menyediakan petunjuk yang tegas mengenai pelaksanaan bisnis dengan etika tinggi, menyoroti keadilan, kejujuran, dan kebaikan untuk umat manusia.

Tulisan ini akan mengulas perspektif Islam mengenai bisnis, mencakup prinsip-prinsip utama, keuntungannya, serta tantangan di zaman kontemporer.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Islam dengan jelas mendukung aktivitas bisnis sebagai bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, yang merupakan seorang pedagang sebelum diangkat sebagai Rasul. Dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 275 menyebutkan, “Allah telah membolehkan jual beli dan melarang riba.”

Ini menunjukkan bahwa bisnis perdagangan adalah sah dan bahkan disarankan, asalkan tidak melibatkan elemen haram seperti penipuan atau eksploitasi.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang menerima,” yang mengajak umat untuk giat berusaha dan berikhtiar secara halal demi meraih kemakmuran.

Oleh karena itu, bisnis dipandang sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup, membantu sesama, dan menciptakan komunitas yang adil.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Prinsip-prinsip fundamental dalam perspektif Islam tentang bisnis mencakup beberapa elemen penting.

Pertama, kejujuran (sidq) dan integritas merupakan dasar yang utama. Seorang Muslim wajib mempertahankan kejujuran di setiap transaksi, seperti tidak menutupi kekurangan barang atau menyampaikan informasi yang tidak benar.

Hadits dari Abu Hurairah menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Pada saat belum berpisah, penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi.” Ini menegaskan signifikansi kesepakatan bersama dan keterbukaan.

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================